Putut mengatakan, pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar dalam proses penerbitan SKCK. Sanksi tegas akan diberikan Polri menyusul adanya temuan Ombudsman terkait dugaan pelanggaran administrasi atau maladministrasi yang dilakukan oleh petugas kepolisian dalam proses penerbitan SKCK. (Baca juga: Kepada Irwasum Baru, Tito Berpesan agar Genjot Saber Pungli)Salah satu pelanggaran yang ditemukan Ombudsman yakni banyak biaya yang dikenakan kapada masyarakat saat mengurus pembuatan SKCK. Padahal, menurut Kepala Badan Intelijen dan Keamanan ( Kabaintelkam) Polri Komjen Lutfi Lubihanto, biaya resmi penerbitan SKCK hanya Rp 30.000. Selain itu, seluruh jajaran Polri dari pusat hingga daerah juga diminta untuk memasang pengumuman SKCK di website masing-masing sehingga memudahkan masyarakat.
Source: Kompas November 27, 2017 07:30 UTC