PALEMBANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Palembang Eftiyani menyatakan siap untuk mengikuti proses hukum, setelah ia bersama empat komisioner lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran pemilu. Di mana dalam prosesnya, seluruh penyelenggaraan telah diketahui oleh KPU Sumsel. Baca juga: 5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka, KPU Sumsel Ikut Diperiksa PolisiAtas dasar tidak mengikuti petunjuk tersebut, KPU Palembang pun akhirnya dilaporkan Bawaslu ke Gakkumdu lantaran diduga melakukan pelanggaran. Sejak dilaporkan, seluruh komisioner KPU Palembang pun telah dua kali dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik. Pada pemeriksaan terakhir, Jumat (14/6/2019), Eftiyani dan empat komisonernya langsung ditetapkan tersangka.
Source: Kompas June 15, 2019 11:15 UTC