Ditjen Imigrasi Belum Cabut Pencegahan Novanto ke Luar Negeri - News Summed Up

Ditjen Imigrasi Belum Cabut Pencegahan Novanto ke Luar Negeri


"Pencabutan pencegahan keberangkatan ke luar negeri harus berdasarkan permintaan dari yang meminta. Kata dia, yang bertanggung jawab terhadap pencegahan Novanto ke luar negeri adalah KPK. Hakim berpendapat, penetapan tersangka di samping dua alat bukti juga ada pemeriksaan calon tersangka pada di akhir penyidikan, bukan di awal penyidikan. Alat bukti yang digunakan oleh penyidik KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka merupakan alat bukti dari hasil pengembangan tersangka lain, yaitu Sugiharto dan Irman. "Menimbang setelah dicermati dari alat bukti yang dimiliki pemohon, tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah," tuturnya.


Source: Jawa Pos October 01, 2017 11:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */