Ditjen Imigrasi Telusuri Keterlibatan WNI dalam Jaringan Prostitusi dari Maroko - News Summed Up

Ditjen Imigrasi Telusuri Keterlibatan WNI dalam Jaringan Prostitusi dari Maroko


JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya menemukan indikasi keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dengan jaringan prostitusi dari Maroko. Indikasi ini muncul setelah 17 WNA Maroko terjaring operasi gerakan serentak penegakan hukum keimgrasian yang berlangsung di seluruh wilayah Indonesia, Kamis (27/10/2016). Ronny menambahkan, pihaknya sudah menghubungi pihak kepolisian untuk mengungkap dugaan adanya jaringan prostitusi WNA Maroko yang melibatkan WNI tersebut. Menurut dia, 17 WNA Maroko yang terjaring ini bisa dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Adapun ancaman hukumannya, yakni penjara paling lama lima tahun dan denda paling paling banyak Rp 500 juta.


Source: Kompas October 28, 2016 08:39 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */