Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Nasabah, Bagaimana Nasib Bank? - News Summed Up

Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Nasabah, Bagaimana Nasib Bank?


Pasalnya, aturan itu diberlakukan pada semua negara dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018 mendatang. VP Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menjelaskan, penerbitan Perppu itu adalah bagian dari pelaksanaan AEoI tahun 2018. Sebagian besar perbankan di negara-negara yang tergabung dalam OECD juga sudah menerapkan keterbukaan informasi rekening nasabah. "Diberlakukannya tidak hanya di kita (Indonesia) di tahun 2018. Otomatis, dengan kebijakan ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah bisa mengintip data nasabah yang ada di perbankan.


Source: Kompas May 17, 2017 04:24 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */