Ditjen Pajak Jamin Kerahasiaan Data Nasabah Bank - News Summed Up

Ditjen Pajak Jamin Kerahasiaan Data Nasabah Bank


TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga mengatakan pihaknya akan menjamin kerahasiaan data nasabah dalam pelaksanaan pelaporan informasi keuangan secara otomatis (AEoI). "Data ini hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pajak bukan untuk yang lain-lain dan tidak akan bocor," kata Hestu di gedung DJP, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta agar seluruh lembaga keuangan di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri. Hestu menjelaskan bahwa ketentuan pendaftaran lembaga keuangan telah diatur dalam Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. DJP juga mengajak para pelaku industri keuangan, yaitu Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Perhimpunan Bank Nasional, Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah, dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia.


Source: Koran Tempo February 15, 2018 01:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */