“Satu Ditjen Pajak mungkin minimal (sandera) 66 wajib pajak karena ada 33 KPP di seluruh Indonesia,” kata Sakli di Gedung Mar’ie Muhammad, DJP, Jakarta, Rabu (2/8/2017). Pasalnya, tujuan utama Ditjen Pajak adalah wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak, sehingga yang sudah ikut tidak akan di periksa, namun tetap diawasi oleh otoritas pajak. "Untuk mencapai target penerimaan tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai serta divisi lainnya akan memonitor dan melakukan upaya extra effort maupun maximum effort," ujar Sri Mulyani. Adapun Ditjen Pajak optimistis extra effort bisa menghasilkan penerimaan pajak Rp 59,5 triliun. (Ghina Ghaliya Quddus)Berita ini sudah tayang di KONTAN dengan judul: "1 KPP wajib sandera 2 Wajib Pajak nakal" pada Rabu (2/8/2017).
Source: Kompas August 06, 2017 07:02 UTC