JawaPos.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan membantah kabar menyebut pihaknya menggantung kasus dugaan ujaran kebencilan yang menjerat Buni Yani. Iriawan menegaskan, proses hukum kasus Buni Yani kini justru telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar). Menurutnya, berkas perkara Buni Yani masih dikoreksi jaksa penuntut umum, Kejati Jabar. Sudah diterima (Kejati Jabar)," tutur mantan Kapolda Jawa Barat ini, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL (Jawa Pos Grup). Untuk diketahui, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menilai kasus yang menjerat kliennya itu sangat janggal.
Source: Jawa Pos March 03, 2017 03:39 UTC