JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Sri Rahayu (32), pemilik akun Facebook Sri Rahayu Ningsih di Desa Cipendawa, Cianjur, Sabtu (5/8/2017). Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, ibu rumah tangga itu diduga menyebarkan konten terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta ujaran kebencian di akun media sosial. Adapun konten yang dimuat Sri dalam akunnya yakni ujaran berbau SARA terhadap suku Sulawesi dan etnis Tionghoa, penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, penghinaan terhadap berbagai partai, ormas, dan kelompok, serta konten berbau ujaran kebencian dan hoaks. (Baca juga: Hina Presiden hingga Sebar Konten Hoaks, Pria Ini Ditangkap Polisi)Fadil mengatakan, pihaknya akan secara intensif memonitor perkembangan media sosial. Sebelum menangkap Sri, penyidik telah terlebih dulu meminta keterangan ahli bahasa untuk menguatkan bahwa konten yang dimuat tersebut masuk ke ranah pidana.
Source: Kompas August 06, 2017 09:00 UTC