Dituntut 15 Tahun Penjara, Handang Mengaku Bukan Pelaku Utama - News Summed Up

Dituntut 15 Tahun Penjara, Handang Mengaku Bukan Pelaku Utama


Dituntut 15 Tahun Penjara, Handang Mengaku Bukan Pelaku UtamaKamis, 22 Juni 2017 | 07:55 WIBTersangka OTT Ditjen Pajak, Handang Soekarno, mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Dia dituntut hukuman penjara 15 tahun dikurangi selama berada di tahanan dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Baca: Sidang Suap Pajak, Handang Ungkap 4 Alasan Terima Duit 6 MiliarSetelah persidangan bubar, Handang berunding dengan tiga penasihat hukumnya. "Saya bukan pelaku utama kok bisa sampai lima belas tahun," ujarnya sambil meninggalkan ruangan sidang. Dia bersikukuh dia bukan pelaku yang menggerakkan, bukan orang yang melakukan.


Source: Koran Tempo June 22, 2017 00:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */