JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) memberikan subsidi BLT besar-besaran untuk pelaku usaha kecil dalam program Banpres Produktif atau bantuan UMKM Rp 2,4 juta. BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap II bakal menyasar tambahan 3 juta pelaku usaha kecil. Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon. Baca juga: Panduan Cek Penerima BPUM UMKM BRI via EformCek statusJika lolos, uang akan ditransfer. Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Ini Jumlah Target Penerimanya
Source: Kompas November 01, 2020 01:07 UTC