Divonis 15 Tahun, Terpidana Kasus Pemerkosa Anak Dibawah Umur Ajukan Banding[AMBON] Sades Thomas Pasumain, terpidana kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang dijatuhi vonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon. "Kami tetap akan melakukan upaya banding untuk mencari keadilan karena klien kami merasa tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban," kata kuasa hukum Sades, Djidon Batmomolin di Ambon, Selasa. Menurut dia, Sades juga tetap membantah keterangan tiga orang saksi dalam persidangan yang menyebutkan bahwa kilennya telah melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali. "Hasil visum itu hanya menggambarkan kondisi kerusakan yang dialami korban tetapi tidak menyebutkan siapa oknum pelaku yang telah melakukan pemerkosaan," tandas Djidon Batmomolin. Terdakwa juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 dan majelis hakim menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Source: Suara Pembaruan September 05, 2017 00:33 UTC