"Pak Erwin Arief maupun Tim Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. Pak Erwin merasa terpukul atas putusan hakim," ujar kuasa hukum Erwin Arief, Ardy Susanto kepada Beritasatu.com di Jakarta, Selasa (15/10/2019). Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Frankie Tambuwun menjatuhkan vonis pidana penjara 2,5 tahun kepada Erwin Arief. Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Erwin Sya'af Arief dituntut 3,5 tahun penjara ditambah Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Erwin Sya'af Arief menyampaikan terima kasih atas upaya majelis hakim dalam memberi putusan atas perkaranya.
Source: Suara Pembaruan October 15, 2019 15:45 UTC