BLORA, KOMPAS.com - Terdakwa Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover" mencak-mencak usai mendengar vonis Majelis Hakim yang menjatuhkannya kurungan penjara tiga tahun pada akhir sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017). Sambil meninggalkan kursi pesakitan menuju kendaraan tahanan, pria yang kerap disapa Mas Mul itu, mengatakan akan melakukan banding terhadap keputusan tersebut. Dalam persidangan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Bahkan Mas Mul yang mengaku sedang berpuasa itu terlihat tak bisa menahan rasa kantuk. Perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat dengan menyebar fitnah dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah.
Source: Kompas May 29, 2017 11:38 UTC