JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menolak wacana yang dilontarkan panitia khusus (Pansus) rancangan Undang-undang Pemilu terkait Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kalau saya sebagai PPP, haram hukumnya parpol masuk KPU," kata Djan saat menghadiri perayaan ulang tahun Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono ke-68 di Jalan Cipinang Cempedak II, Jakarta Timur, Minggu (26/3/2017). Menurut Djan, ada potensi kepentingan partai yang dimasukkan ke dalam kegiatan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Enggak mungkin di situ ada kecurangan karena akan ketahuan," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2017). Pasal 22E ayat 5 Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan, Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Source: Kompas March 26, 2017 11:26 UTC