Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr Agus Dwi Susanto Sp.P mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan menggunakan obat hidroklorokuin, klorokuin, dan deksametason secara mandiri tanpa resep dokter. Kredit: ANTARA/HOTEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr Agus Dwi Susanto SpP mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan menggunakan obat hydroxychloroquine, chloroquine, dan dexamethasone secara mandiri tanpa resep dokter karena merupakan obat keras dan memiliki efek samping. Agus menyebut PDPI telah mengeluarkan panduan penggunaan obat chloroquine, hydroxychloroquine, dan dexamethasone untuk kalangan medis dengan indikasi-indikasi medis pada pasien. Obat keras bisa dikenali dengan logo huruf "K" dengan lingkaran merah yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter dan digunakan sesuai petunjuk dokter. "BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mendapatkan dan menggunakan chloroquine, hydroxychloroquine, atau dexamethasone secara bebas, harus dengan resep dokter dan pengawasan dokter," kata Rizka.
Source: Koran Tempo June 29, 2020 05:26 UTC