Dalam UU mengenai bea meterai, dokumen yang dapat dikenai bea berbentuk kertas. Karena itu, harus ada revisi terhadap UU tersebut jika pemerintah ingin mengenakan bea meterai untuk dokumen digital. Saat ini meterai untuk dokumen dengan nilai transaksi Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta diharuskan menggunakan meterai seharga Rp 3 ribu. Pemerintah mengusulkan bea meterai naik menjadi Rp 10 ribu dan hanya berlaku dokumen dengan minimal nilai transaksi Rp 5 juta. Terakhir, pemerintah mengusulkan pihak pemungut bea meterai ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelunasan bea meterai.
Source: Jawa Pos July 04, 2019 04:30 UTC