Dompet Digital dan Pinjol Kena PPN 11 Persen per 1 Mei 2022, Ini Simulasinya? - News Summed Up

Dompet Digital dan Pinjol Kena PPN 11 Persen per 1 Mei 2022, Ini Simulasinya?


Di antara 14 itu, terdapat aturan yang mengenakan pajak bagi jasa top up dompet digital sebesar 11 persen. Uang elektronik di dalam suatu media merupakan non BKP (barang kena pajak). Sedangkan jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform peer to peer lending (P2P) merupakan jasa kena pajak atau JKP yang dibebaskan PPN. "Jadi bukan saya top up Rp 1 juta, kena pajak dari Rp 1 juta itu. Jadi kalau, misal orang melakukan transfer uang yang jasanya Rp 6.500, maka yang kena PPN itu Rp 6.500 dikali 11 persen atau kisaran Rp 650.


Source: Koran Tempo April 08, 2022 10:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */