Menurut keterangan tertulis Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto, Jumat (3/6), kasus tersebut telah ditangani oleh Fisipol UGM sejak 25 Januari 2016. Dosen UGM Pelaku Pelecehan Terhadap Mahasiswinya di Non-aktifkan[YOGYAKARTA] Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EH dijatuhi sanksi berupa pembebasan dari kewajiban mengajar serta bimbingan skripsi dan tes, juga membatalkan pengusulan EH sebagai kepala pusat kajian di Fisipol. Sanksi itu diberikan oleh pihak Dekanat akibat perbuatan pelecehan EH terhadap mahasiswinya. Untuk mengantisipasi berulangnya kasus pelecehan di dalam kampus, Fisipol menggelar kampanye Zero Tolerance terhadap pelecehan seksual dengan melibatkan dosen dan mahasiswa yang bekerja sama dengan Rifka Annisa Women’s Crisis Center. Dalam menyikapi kasus tersebut, Fisipol UGM memprioritaskan keberpihakan pada penyintas (korban).
Source: Suara Pembaruan June 04, 2016 02:26 UTC