Dalam persidangan yang berbeda, keduanya didakwa secara bersama-sama dengan anggota DPR, Budi Supriyanto dan Damayanti, menerima suap dari Abdul Khoir. TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - Dua asisten anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini, didakwa menerima suap, masing-masing sebesar Rp 800 juta, dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Damayanti, Budi, dan Andi Taufan disangka sebagai penerima suap. Uang itu lantas dibagi-bagi dengan rincian 245.700 dolar Singapura untuk Damayanti, sedangkan Julia dan Dessy masing-masing menerima 41.150 dolar Singapura. Dari duit itu, Dessy dan Julia masing-masing mendapat Rp 100 juta.
Source: Koran Tempo June 09, 2016 11:15 UTC