JawaPos.com – Berkas perkara dua tersangka penyebar ujaran kebencian yang tergabung kedalam kelompok Saracen, Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Faisal Tonong sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima berkas Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Faisal Tonong dan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Martinus menjelaskan, berkas perkara Sri dan Tonong sudah di kirimkan ke Kejaksaan sejak dua pecan lalu. Namun, berkas perkara Sri sudah diterima lebih awal disbanding Tonong. Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni Jasriadi dan Mohammad Abdullah Harsono masih dalam tahap penyidikan.
Source: Jawa Pos September 15, 2017 16:04 UTC