Dua Langkah Lanjutan Organisasi Profesi Kedokteran Melawan Terawan - News Summed Up

Dua Langkah Lanjutan Organisasi Profesi Kedokteran Melawan Terawan


Konflik teranyar dipicu penunjukan anggota Konsil Kedokteran Indonesia periode 2020-2025 yang dinilai tak sesuai peraturan perundang-undangan. Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Slamet Budiarto, mengatakan ada dua langkah lanjutan yang akan diambil IDI bersama enam organisasi/asosiasi profesi. Menurut IDI dkk, pengangkatan anggota Konsil Kedokteran Indonesia jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Merujuk Pasal 14 ayat (1) UU tersebut, anggota KKI berjumlah 17 orang yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari organisasi profesi kedokteran (2 orang); organisasi profesi kedokteran gigi (2 orang); asoasiasi institusi pendidikan kedokteran (1 orang); asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi (1 orang). Kemudian kolegium kedokteran (1 orang); kolegium kedokteran gigi (1 orang); asosiasi rumah sakit pendidikan (2 orang); tokoh masyarakat (3 orang); Departemen Kesehatan (2 orang); dan Departemen Pendidikan Nasional (2 orang).


Source: Koran Tempo August 23, 2020 06:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */