JawaPos.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua penyebar informasi bohong (hoaks) yang provokatif tentang kondisi perbankan di Indonesia. “Menyusul adanya laporan terkait dengan provokasi konten hoaks penarikan dana di sejumlah perbankan, Kamis (2/7), kami menangkap dua pelaku. Tersangka AY merupakan pelaku penyebar ajakan penarikan dana pada Bank Bukopin, BTN, dan Mayapada. Daripada amsyong…”Sementara itu, tersangka IS pada tanggal 9 Juni, mengunggah video berisi pernyataan bahwa Bank Bukopin tidak memiliki uang tunai untuk mencairkan tabungan nasabahnya melalui akun Twitternya. Akibat perbuatannya, AY dijerat dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Source: Jawa Pos July 04, 2020 00:57 UTC