ANTARA/Puspa PerwitasariTEMPO.CO, Jakarta - Sekitar dua tahun sejak Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Palu diresmikan September 2017, sebanyak empat perusahaan telah berproduksi. KEK Palu ditetapkan melalui peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Palu. Adapun PT BPST ditunjuk pemerintah sebagai pengelola KEK Palu tersebut. Sebelumnya Gubernur Longki menegaskan pengembangan KEK Palu seharusnya memenuhi harapan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yakni menciptakan kawasan-kawasan yang menarik sebagai tujuan investasi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah Sandra Tobondo mengatakanm potensi investor yang akan berinvestasi di KEK Palu akan lebih besar dengan adanya pemindahan Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur.
Source: Koran Tempo October 27, 2019 02:03 UTC