SAMARINDA, KOMPAS.com - Dua dari tujuh tersangka kasus bom molotov di Gereja Oikumene Sengkotek Samarinda, Kalimantan Timur, 13 November lalu, adalah anak di bawah umur. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan mengatakan, meski masih di bawah umur, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana khusus. (Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Ledakan Bom di Gereja Samarinda)Fajar menjelaskan, dua tersangka teroris yang masih di bawah umur menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa peran orangtua dan tokoh agama diperlukan untuk menghindarkan doktrin-doktrin radikal yang berbahaya. Kini, ketujuh tersangka teror bom gereja Samarinda diperiksa secara intensif Densus 88 di Jakarta sejak Sabtu (19/11/2016). Kompas TV Polisi Tetapkan 7 Tersangka Peledak Bom di Samarinda
Source: Kompas November 21, 2016 00:02 UTC