SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan sistematis yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), terhadap jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Konstruksi KasusKasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Cilacap pada Jumat (13/3/2026). Selain Syamsul, KPK menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka. Sadmoko kemudian menetapkan target setoran sebesar Rp515 juta untuk kebutuhan Forkopimda. Atas perbuatannya, KPK menjerat Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Source: Koran Tempo March 15, 2026 04:49 UTC