TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menanggapi perihal dugaan kecurangan verifikasi faktual partai politik (parpol) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ninis menilai, jika potensi dugaan kecurangan tersebut benar terjadi dan dilakukan secara sengaja, maka tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran kode etik. Baca Juga: Dugaan Manipulasi dalam Verifikasi Faktual Partai PolitikPelanggaran kode etik ini bisa terjadi dalam bentuk transaksi uang untuk meloloskan parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. "Ini dapat mengubah hasil yang tadinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS)," kata Ninis mengungkapkan. NESA AQILABaca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Buka Pos Pengaduan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol
Source: Koran Tempo December 13, 2022 01:47 UTC