JawaPos.com - Sejumlah lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi disinyalir mempekerjakan anak di bawah umur. Biasanya, mereka adalah anak perempuan di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) dan pelayan di karaoke. Anggota Fraksi PKS Kabupaten Bekasi, Fatma Hanya mengatakan, tempat hiburan malam berpotensi besar menjadi lokasi prostitusi yang mempekerjakan anak di bawah umur. Materi yang dibahas dalam diskusi tersebut ialah soal Perda Pariwisata Nomor 3 Tahun 2016, tentang hiburan malam di Kabupaten Bekasi. Kalau mereka mau tetap berusaha ya mereka harus ganti usahanya dengan usaha yang diperbolehkan, usaha yang tidak melanggar peraturan seperti restoran atau yang lainnya,” katanya.
Source: Jawa Pos May 24, 2017 18:25 UTC