Barang tersebut antara lain ratusan lembar uang mainan, peti berwarna putih, uang palsu, dua buah jenglot palsu, batu berlian palsu, dan berbagai peralatan perdukunan lainnya. ''Kepada korban, tersangka menjanjikan bisa menggandakan uang dari Rp 150 juta menjadi Rp 18 miliar. Saat itu juga, korban diminta menyaksikan upacara penyembelihan kambing di belakang rumah tersangka dan melakukan meditasi di rumah tersangka. Belakangan diketahui, bahwa uang yang ditumpuk di atas peti merupakan uang palsu. Tersangka menggunakan lampu warna merah di ruangan meditasi, sehingga uang palsu terkesan seperti uang asli.
Source: Republika October 18, 2017 08:37 UTC