Saat ini, bank bjb telah membatasi kegiatan operasional layanan kas di kantor cabang dan kantor kas untuk menghindari penularan pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan bank bjb terhadap imbauan pemerintah, yaitu pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan penyebaran Covid-19. ’’Sejak Senin 23 Maret lalu, bank bjb telah melakukan penyesuaian jam operasional layanan kas. ’’Akan tetapi, operasional layanan kas pada lokasi yang ditutup tersebut, operasionalnya akan dialihkan ke kantor cabang terdekat,’’ ujar Widi. Khusus untuk wilayah Jakarta yang telah efektif menerapkan PSBB, bank bjb telah melakukan penghentian operasional sementara di 47 titik jaringan.
Source: Jawa Pos April 12, 2020 04:47 UTC