JawaPos.com – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor akan segera diberlakukan. “Betul (ETLE motor berlaku 1 Februari 2020). Mekanisme nggak berubah cuma masalah fitur tambahan sepeda motornya aja,” kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dihubungi wartawan, Rabu (22/1). Kendati demikian, pada 1 Februari mendatang, jajaran Polda Metro Jaya baru akan melakukan sosialisasi kepada pengendara, maksimal 7 hari. Untuk fase pertama, Polda Metro Jaya hanya memberlakukan ETLE motor di 3 ruas jalan.
Source: Jawa Pos January 22, 2020 01:57 UTC