Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan kasus suap Agus Winoto telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Agus Winoto ke tahap penuntutan atau tahap II. Ketiganya yakni, Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman. Dalam kasus ini, Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy Perico melalui perantara Alvin Suherman yang merupakan pengacara Sendy.
Source: Suara Pembaruan October 15, 2019 15:45 UTC