Eks Kapolres Bima Kota Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup Terkait Kepemilikan Sekoper Narkoba - News Summed Up

Eks Kapolres Bima Kota Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup Terkait Kepemilikan Sekoper Narkoba


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Didik Putra Kuncoro terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun. Baik yang dilakukan oleh masyarakat, apalagi yang dilakukan oleh oknum internal Polri,” ujar Irjen Jhonny di Mabes Polri, Jakarta, Ahad (15/2/2026). Dari gelar perkara itu, pun menyetujui kasus kepemilikan narkoba AKBP Didik ditingkatkan ke proses penyidikan. AKP ML tak lain adalah AKP Malaungi yang ketika dilakukan penangkapan menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Bima Kota. “Dan dari penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja AKP ML (di Polres Bima Kota) ditemukan lima paket sabu-sabu seberat 488,496 gram,” ujar Jhonny.


Source: Republika February 16, 2026 12:06 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */