Eksekusi Mati Dinilai Ilegal, Jaksa Agung Diadukan ke Komjak[JAKARTA] Jaksa Agung HM Prasetyo diadukan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) atas tuduhan melaksanakan eksekusi mati yang tidak sah atau ilegal terhadap Seck Osmane dan Humprey Ejike di Lapas Nusakambangan tanggal 29 Juli 2016, di saat kedua terpidana mengajukan grasi. Menurutnya, Jaksa Agung bisa dijatuhkan sanksi dari teguran hingga pemberhentian tidak hormat karena ceroboh dalam melaksanakan eksekusi mati. Boyamin mengutip Pasal 3 UU No 22/2002 tentang Grasi yang mengatur pengajuan grasi menunda eksekusi hukuman mati dan Pasal 13 UU/2002 menyebut terpidana mati yang mengajukan permohonan grasi tidak dapat dieksekusi sebelum Keppres tentang penolakan diterima terpidana. Seharusnya, eksekusi dilakukan kepada keduanya setelah Presiden Jokowi menolak permohonan grasi melalui Keppres yang diterima kedua terpidana. Pelaksanaan eksekusi terhadap empat terpidana mati menuai polemik karena selain adanya terpidana yang sedang mengupayakan grasi, terungkap pula testimoni Freddy Budiman yang dibeberkan Koordinator Kontras Haris Azhar mengenai adanya keterlibatan aparat dalam distribusi narkoba di Indonesia.
Source: Suara Pembaruan August 06, 2016 02:37 UTC