Eksekusi Mati Tahap III, Kanwil Kemkumham Jateng: Belum Ada Petunjuk dari Kejagung[SEMARANG] Pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Provinsi Jawa Tengah menyatakan belum ada petunjuk dari Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan eksekusi mati jilid tiga di Nusakambangan. Selain Merri, lima terpidana mati yang juga dipindahkan ke Nusakambangan adalah Freddy Budiman, Zulfikar, Suryanto, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari. Sejak April lalu, sebanyak enam terpidana mati dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah dipindahkan ke sejumlah LP di Pulau Nusakambangan, di Cilacap, Jawa Tengah. Terpidana mati Merri Utami dipindahkan pada Sabtu lalu dari LP Wanita Tangerang ke LP Batu, Nusakambangan. "Sampai saat ini belum ada.
Source: Suara Pembaruan July 26, 2016 02:37 UTC