Begitu pula yang terjadi pada eksekusi mati tahap III yang berlangsung Jumat dini hari (29/7). Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Agung dinilai banyak melakukan pelanggaran hukum. JawaPos.com - Dalam setahun terakhir, sudah 8 orang terpidana mati narkoba dieksekusi. "Kejaksaan Agung melanggar hukum karena tetap melakukan eksekusi," ujarnya di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (31/7). Satu contoh, pelanggaran hukum terhadap terpidana kasus narkoba asal Brazil, Rodrigo Gularte yang dieksekusi mati pada gelombang kedua, pada April 2015.
Source: Jawa Pos July 31, 2016 12:56 UTC