Eksekusi Mati, YLBHI Ancam Gugat Presiden - News Summed Up

Eksekusi Mati, YLBHI Ancam Gugat Presiden


Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi mati terhadap 4 terpidana mati kasus narkoba pada Jumat dinihari pukul 00.45 WIB. Hal-hal yang akan dikaji, kata Julius, adalah mengenai putusan hukuman mati, pelaksanaan eksekusi, serta anggaran dana yang digunakan untuk mengeksekusi terpidana mati. ANTARA/Idhad ZakariaTEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Bidang Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani akan mengkaji pelaksanaan eksekusi mati gelombang 1, 2, dan 3. Selanjutnya, YLBHI akan memberikan waktu 3x24 jam kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil sikap atas kajian tersebut. Minggu, 31 Juli 2016 | 22:27 WIBMobil ambulans yang membawa jenazah terpidana mati, meninggalkan dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, 29 Juli 2016.


Source: Koran Tempo July 31, 2016 15:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */