Berdasar rencana awal, eksekusi atas permohonan pemenang lelang, PT Kebun Tebu Mas (KTM), dilakukan pada Rabu (1/2). Wakapolres Gresik Kompol Moh Nurhidayat ketika dimintai konfirmasi menyatakan, pihaknya telah mengajukan permintaan ke PN Gresik untuk menunda rencana eksekusi tersebut. Hamidi, panitera muda perdata PN Gresik, mengungkapkan, eksekusi dilakukan pada 9 Februari mendatang. Sekadar informasi, PT SODC memiliki utang Rp 60 miliar di bank. Namun, PT SODC tidak tinggal diam.
Source: Jawa Pos January 31, 2017 09:15 UTC