Menurut dia, penerapan hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar syariat Islam di Aceh Selatan dengan merujuk Qanun Jinayat baru kali ini diterapkan terhadap kedua terpidana tersebut. Sesuai tata cara hukuman cambuk yang diatur dalam Qanun Jinayat, proses eksekusi cambuk dilakukan pertahapan. Setelah eksekusi cambuk terhadap Dedi Firmansyah dilakukan sebanyak 100 kali, tim dokter memutuskan untuk menghentikan eksekusi cambuk terhadap yang bersangkutan dengan pertimbangan kesehatan yang sudah tidak mendukung karena luka cambuk dibagian punggung terpidana sudah cukup parah. Kondisi serupa juga berlaku terhadap terpidana pemerkosaan terhadap perempuan dewasa atas nama Ali Imran. REPUBLIKA.CO.ID, TAPAKTUAN — Eksekutor menghentikan hukuman cambuk sebelum selesai terhadap Dedi Firmansyah dan Ali Imran di halaman Mesjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (5/8).
Source: Republika August 05, 2016 11:48 UTC