FPI: Rizieq Shihab Punya Hak Simpan Informasi Rekam Medis - News Summed Up

FPI: Rizieq Shihab Punya Hak Simpan Informasi Rekam Medis


TEMPO/M.A MURTADHOTEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam atau (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pimpinannya, Rizieq Shihab, memiliki hak menyimpan informasi rekam medisnya. Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749A/Menkes/Per/XII/1989 Tahun 1989 tentang Rekam Medik/Medical Records menyatakan rekam medik merupakan berkas yang wajib dijaga kerahasiaannya. "Saya tidak mengizinkan siapapun membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan medis saya dan hasil swab," ujar Rizieq dalam surat tertanggal 28 November 2020. Juga ada tanda tanda tangan Legal Counsel RS Ummi Nursal Fadhilah dan seorang lainnya yang menjadi saksi. Namun, RS Ummi dianggap mengabaikannya.


Source: Koran Tempo November 29, 2020 02:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */