Menurut Fadli, salah satu agenda yang masih diperjuangkan oleh kelompok buruh sampai saat ini adalah terkait formulasi penentuan upah minimum yang tercantum dalam PP No. Dimana upah minimum hanya ditentukan oleh tiga komponen, komponen upah minimum berjalan, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," ujar Fadli Zon kepada Republika.co.id, Senin (1/5). 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing saat ini dianggap melonggarkan mutu dan pengawasan tenaga kerja asing. "Sehingga, pasar tenaga kerja lokal mengalami ancaman dari serbuan tenaga kerja asing," ucapnya. Apalagi dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), peningkatan SDM tenaga kerja akan meningkatkan daya saing SDM Indonesia untuk masuk ke pasar internasional.
Source: Republika May 01, 2017 07:30 UTC