REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, rapat pimpinan DPR pada Selasa (14/2) memutuskan memasukkan agenda pembacaan surat pengajuan Hak Angket 'Ahok Gate' pada rapat paripurna pada tanggal 23 atau 24 Februari. Surat tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna terdekat, usulan untuk penggunaan hak angket," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2). Fadli menjelaskan, surat itu nanti akan diberikan persetujuan dilanjutkan atau tidak dan keputusannya akan dibahas dalam rapat paripurna. Usulan ini diterima oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Pengajuan hak angket ini dikarenakan pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo diduga melakukan pelanggaran hukum karena melantik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah selesai masa cuti kampanye Pilkada Jakarta.
Source: Republika February 14, 2017 13:07 UTC