Fahd A Rafiq Tersangka, Babak Baru Korupsi Pengadaan Al Quran - News Summed Up

Fahd A Rafiq Tersangka, Babak Baru Korupsi Pengadaan Al Quran


ANTARA/M Agung RajasaTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka kembali penyidikan kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama periode tahun anggaran 2011-2012, setelah menetapkan tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Kamis lalu, KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran. Fahd diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan kitab suci Al Quran dan Laboratorium Kemenag. Baca pula:Kasus Korupsi Al Qur`an, Menteri Lukman Minta Jajaran Kooperatif"Saya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kemenag proaktif mendukung kelancaran pemeriksaan, baik pada tingkatan penyelidikan, maupun pada tingkat penyidikan," kata Lukman di kantornya, Jalan M.H. Jadi terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK dan siapa pun aparat penegak hukumnya kita proaktif," ujar Lukman.


Source: Koran Tempo May 02, 2017 07:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */