JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch minta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah untuk tidak mengintervensi proses hukum kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (proyek e-KTP). Hal ini terkait dengan permintaan Fahri untuk mempublikasikan sejumlah nama yang telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari fee proyek e-KTP. Terdapat empat belas nama yang disebut mengembalikan uang yang diduga fee proyek e-KTP, yang terdiri atas anggota DPR dan korporasi. (Baca: Fahri Hamzah Tantang KPK Buka Nama yang Kembalikan Uang Kasus E-KTP)Selain itu, Donal juga menyinggung permintaan Fahri kepada Ketua KPK Agus Rahardjo untuk mundur dari jabatannya. "Harusnya dia desak pimpinan DPR dan para anggota partai politik yang terpilih lagi dan terima uang e-KTP justru itu yang didesak mundur.
Source: Kompas March 17, 2017 03:44 UTC