JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM semestinya mengirimkan surat pencegahan Setya Novanto ke DPR. Menurut Fahri, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), pimpinan DPR memiliki hak imunitas yang harus dihormati lembaga penegak hukum. "Harusnya Ditjen Imigrasi kirim surat pencekalannya ke DPR. Dengan tak adanya surat pencegahan yang dikirim ke DPR, Fahri menilai Ditjen Imigrasi tidak mengindahkan etika kelembagaan. Sebelumnya, Fahri menilai pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 64/PUU-IX/2011.
Source: Kompas April 13, 2017 12:24 UTC