Fatwa MUI: Bakar Hutan Secara Sengaja Hukumnya Haram - News Summed Up

Trending Today


Fatwa MUI: Bakar Hutan Secara Sengaja Hukumnya Haram


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram terkait pembakaran hutan secara sengaja yang bersifat merusak dan merugikan lingkungan sekitar. Dia mengatakan, pihak yang turut memfasilitasi, membiarkan dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan yang sifatnya merusak hukumnya juga haram. Tindakan pembakaran hutan dan lahan seperti perbuatan di atas, kata dia, merupakan kejahatan. Terkait pemanfaatan hutan dan lahan, MUI menjabarkan kategori pengolahannya sebagai haram jika tidak memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut, di antaranya:Pertama, pemanfaatan hutan dan lahan harus memperoleh hak yang sah. MUI, kata Huzaimah, juga memandang pengendalian kebakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukumnya adalah wajib.


Source: Republika September 13, 2016 06:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */