Fayakhun Andriadi Bantah Berikan Uang untuk Rapimnas Golkar - News Summed Up

Fayakhun Andriadi Bantah Berikan Uang untuk Rapimnas Golkar


Terdakwa anggota Komsi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi (tengah), bersiap menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. Fayakhun didakwa jaksa penuntut umum KPK menerima suap US$ 911.480 dari pengusaha karena mengupayakan alokasi penambahan anggaran di Bakamla. ANTARA FOTO/Reno EsnirTEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi mengatakan pernah memberikan uang Sing$ 500 ribu kepada Setya Novanto. Simak: Kasus Bakamla, Fayakhun Yakin Pernah Serahkan Uang ke IrvantoDalam perkara ini Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap sebanyak US$ 911.480 dalam proyek Bakamla. Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.


Source: Koran Tempo September 26, 2018 22:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */