JAKARTA, KOMPAS.com - Minuman fermentasi atau destilasi khas Bali seperti arak, tuak, dan brem kini dapat dinikmati secara aman dan legal saat berlibur di Bali. Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 melegalkan arak, tuak, dan brem sebagai bagian budaya dan akan dipromosikan dalam Festival Arak Bali. Sejauh ini, Sedana Merta mengatakan bahwa belum pernah ada kegiatan seperti tur atau festival arak Bali di sana karena minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebelumnya terkendala legalitas. Legalisasi lewat Peraturan Gubernur Baru dianggap sebagai hembusan angin segar terhadap para pengrajin minuman khas Bali tersebut. Baca juga: Promosikan Minuman Khas Bali, Gubernur Adakan Festival Arak“Sekarang sudah dilegalkan, masyarakat (yang masih awam dan tertarik untuk mencoba) akan tahu bagaimana rasa dan aroma arak Bali.
Source: Kompas February 10, 2020 14:03 UTC