JawaPos.com - Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP Fredrich Yunadi menuding jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyebaran nama baik terhadap dirinya. Sebab, dalam persidangan kasus yang sama dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan Frrdrich dengan seorang bernama Viktor yang berencana akan mengirimkan hantu gunung agar Setya Novanto gila. Pembicaraan Fredrich bersama Viktor terjadi pada 18 Desember 2018, itu setelah Fredrich menyatakan keluar dari tim kuasa Novanto. Apakah suatu rekaman saya ditanyakan kepada orang yang bukan di saya, berati kan ada unsur pencemaran nama baik," tegas Fredrich. Meskipun pada persidangan Bimanesh Sutarjo dimana Novanto menjadi saksi dalam sidang tersebut mengenal betul itu suara Fredrich.
Source: Jawa Pos April 30, 2018 08:15 UTC