JAKARTA, KOMPAS.com — PT Freeport Indonesia bersedia mengakhiri rezim kontrak karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Perubahan menjadi IUPK juga membuat Freeport tidak akan lagi mendapatkan izin sepanjang KK yang bisa mencapai 50 tahun. Sebab, area tambang pemegang IUPK dibatasi hanya 25.000 hektar, jauh dari luas area kerja Freeport yang mencapai 90.000 hektar. Meski begitu, Freeport bisa melepas sisa area tambang tersebut dan mengurus izin area tambang baru sesuai ketentuan IUPK, yaitu per 25.000 hektar. Pemerintah menegaskan tidak akan mengizinkan ekspor konsentrat bila Freeport tidak bersedia menyanggupi tiga syarat tersebut.
Source: Kompas January 18, 2017 04:02 UTC